Izin Mendirikan Bangunan atau biasa dikenal dengan IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum. Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan diatur pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009.
Untuk mengajukan IMB harus memenuhi beberapa syarat terlebih dahulu, salah satu syarat nya yaitu melampirkan gambar rencana bangunan yang akan dibuat/ditambahkan/ tersebut.
nah..! tidak semua orang dapat mengambar teknik seperti ini. oleh karena itu saya menawarkan jasa untuk gambar pengajuan IMB ini.
saya memberikan tarif yang murah dan sangat bersahabat sekali. untuk lebih jelasnya bisa dijelaskan sbb :
- Harga Per meter Rp.7500 - Rp.12.500 untuk luas di atas 100m2 (nego aja)
- Untuk bangunan dengan luas dibawah 100m2 bisa nego sesuai ketersediaan dana anda
- Revisi 3x bila ada kesalahan atau ketidaksesuaian dengan gambar keinginan anda
- Paket standar gambar terdiri dari : Denah, Tampak, Potongan, detail pondasi, Denah atap. selebihnya bisa request dan dirundingkan kembali.
- selebihnya bisa dibicarakan via telepon/email
bila berminat bisa menghubungi saya Rian Maulana melalui
- hp/telp : (m3) 085778238898 / (axis) 083874561057
- email : maulanarian1@gmail.com
oh ya gambar rencana rumah dll. juga bisa lho :)
Berikut beberapa contoh gambar saya :
IMB RPTRA Cipinang
Rumah Tobek
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
"kata-katamu menunjukkan siapa dirimu"